Ini Alasan Sidang Bahar Smith Dilakukan di PN Bandung
Maka dari itu, dengan berbagai pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana atas ke dua terdakwa Bahar Smith dan Tatan Rustandi.
Sebelumnya, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan Bahar dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Kasus itu kemudian, dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi atau TR juga turut dilimpahkan. TR sendiri merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (mcr27/jpnn)
Persidangan Bahar Smith akan segera dilakukan di Pengadilan Negeri atau PN Bandung. Ini alasannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News