Perkara Bahar Smith akan Segera Disidangkan di PN Bandung

Selasa, 15 Maret 2022 – 15:08 WIB
Perkara Bahar Smith akan Segera Disidangkan di PN Bandung - JPNN.com Jabar
Bahar Smith, tersangka penyebaran berita hoaks dalam agenda pelimpahan berkas perkara dari Polda Jabar ke Kejaksaan, Kamis (17/2). (Humas Kejati Jabar)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Penceramah Bahar Smith akan segera diadili atas kasus penyebaran berita bohong dalam salah satu dakwahnya di Bandung. Rencananya, Bahar Smith bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Di PN Bandung (pesidangan Bahar Smith), bukan di Bale Bandung,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali, Selasa (15/3).

Kendati demikian, berkas perkara Bahar Smith sejauh ini belum dilimpahkan JPU Kejati Jabar ke PN Bandung.

Menurutnya, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan dalam waktu dekat.

“Perkara itu akan segera dilimpahkan. Nanti kalau sudah dilimpahkan kami infokan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Selain Bahar, dalam kasus ini juga terdapat tersangka lain yakni pengunggah video ceramah Bahar ke media sosial Tatang Rustandi.

Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (mcr27/jpnn)

Bahar Smith akan segera menjalani persidangan di PN Bandung atas perkara penyebaran berita hoaks dalam salah satu dakwahnya di Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News