Berkas Perkara Bahar Smith Sudah Dilimpahkan ke PN Bandung
Senin, 21 Maret 2022 – 22:00 WIB
Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi atau TR juga turut dilimpahkan. TR sendiri merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (mcr27/jpnn)
Perkara penyebaran berita bohong Bahar Smith akan segera disidangkan. Kejati Jabar sudah limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News