Gegara Hal Ini, JPU Mantap Menuntut Hukuman Mati Altafasalya Ardnika Basya dalam Persidangan

Kamis, 14 Maret 2024 – 11:30 WIB
Gegara Hal Ini, JPU Mantap Menuntut Hukuman Mati Altafasalya Ardnika Basya dalam Persidangan - JPNN.com Jabar
Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Mahaiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah membunuh juniornya Muhmmad Naufal Zidan di sebuah kamar indekos beberapa waktu lalu.

JPU, Alfa Dera beberkan hal-hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan dalam tuntutan.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan, khususnya terhadap kedua orang tua korban," ucap Alfa Dera dalam persidangan.

Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” ujarnya.

Kemudian, terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia, yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.

“Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” tuturnya.

Sementara itu, dirinya juga mengungkapkan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan pelaku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan hal-hal yang memberatkan hingga Altafasalya Ardnika Basya dituntut hukuman mati.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News