Gegara Hal Ini, JPU Mantap Menuntut Hukuman Mati Altafasalya Ardnika Basya dalam Persidangan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Mahaiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah membunuh juniornya Muhmmad Naufal Zidan di sebuah kamar indekos beberapa waktu lalu.
JPU, Alfa Dera beberkan hal-hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan dalam tuntutan.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan, khususnya terhadap kedua orang tua korban," ucap Alfa Dera dalam persidangan.
Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” ujarnya.
Kemudian, terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia, yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.
“Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” tuturnya.
Sementara itu, dirinya juga mengungkapkan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan pelaku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan hal-hal yang memberatkan hingga Altafasalya Ardnika Basya dituntut hukuman mati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News