Hari ini, Yosep Hidayah Menjalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Negeri Subang
jabar.jpnn.com, SUBANG - Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah hari ini akan menjalani sidang perdana atas perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Subang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu seusai berkas dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar ke PN Subang.
“Berkas pembunuhan di Kabupaten Subang untuk tersangka Y sudah dilimpahkan ke Pengadilan Subang dan akan di sedangkan pada Kamis 28 Maret 2024,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dikonfirmasi, Kamis (28/3).
Nur menuturkan, untuk sementara baru berkas perkara milik Yosep saja yang diproses, sementara untuk tersangka lainnya yakni M Ramdanu alias Danu masih dalam tahap penyempurnaan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Tim penuntut umum menyempurnakan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Subang,” ucap dia.
“Kamis untuk persidangan hanya untuk terdakwa Y, kalau M Ramdanu belum, itu secepatnya nanti untuk berkas terdakwa R akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Subang,” lanjutnya.
Baca Juga:
Kemudian, untuk tiga orang tersangka lainnya yakni Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama dan Abi (anak dari Mimin), masih dalam tahap koordinasi.
“Untuk tersangka lain masih dalam koordinasi dan konsultasi antara tim penyidik dan tim penuntut umum,” ucapnya.
Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah hari ini akan menjalani sidang perdana atas perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Subang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News