Panji Gumilang Divonis 1 Tahun, Jaksa Kejati Jabar Pikir-pikir Banding
Kamis, 21 Maret 2024 – 11:30 WIB
Atas vonis tersebut, kata Nur, JPU masih pikir-pikir mengenai langkah banding yang akan diambil.
”Jaksa masih pikir-pikir dulu,” ucapnya. (mcr27/jpnn)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan penodaan agama dan divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Indramayu.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News