Panji Gumilang Divonis 1 Tahun, Jaksa Kejati Jabar Pikir-pikir Banding

Kamis, 21 Maret 2024 – 11:30 WIB
Panji Gumilang Divonis 1 Tahun, Jaksa Kejati Jabar Pikir-pikir Banding - JPNN.com Jabar
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (20/3). Foto: Dokumentasi Kejati Jabar

Atas vonis tersebut, kata Nur, JPU masih pikir-pikir mengenai langkah banding yang akan diambil.

”Jaksa masih pikir-pikir dulu,” ucapnya. (mcr27/jpnn)

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan penodaan agama dan divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Indramayu.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News