Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Majalengka, Saksi Kunci Kompak Bela Irfan Nur Alam

Senin, 18 Maret 2024 – 19:07 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Majalengka, Saksi Kunci Kompak Bela Irfan Nur Alam - JPNN.com Jabar
Salah seorang saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar di Kabupaten Majalengka, 'AN' alias Andi Pendul buka suara. Foto: Source for JPNN.

Penetapan tersangka Irfan tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal 14 Maret 2024. Selain itu, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) juga dikeluarkan dengan nomor TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Nur menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. Jadwal pemeriksaan Irfan sebagai tersangka akan dilaksanakan pada hari Selasa tepatnya tanggal 19 Maret 2024.

"Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata Nur. (mar5/jpnn)

Kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar yang melibatkan Kepala BKPSDM Majalengka H Irfan Nur Alam memasuki babak baru. Saksi kunci ramai-ramai lakukan pembelaan

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News