Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Majalengka, Saksi Kunci Kompak Bela Irfan Nur Alam
"Saya selaku kuasa Direksi PT PGA, dalam hal ini saya tidak pernah memberikan uang ke pejabat Majalengka, termasuk Irfan Nur Alam," kata Dede.
Menurutnya, uang yang diterimanya dari perusahaan diberikan untuk para pegawai, operasional kantor dan mengerjakan sejumlah proyek, bukan untuk Irfan. DRN menegaskan pernyatannya ini bisa dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan
"Saya sebagai penerima aliran dana juga, tapi kan saya punya manajemen sendiri, bisa saya pertanggungjawabkan aliran (dananya) kemana saja. Yang jelas alirannya ada untuk pegawai, kantor, ada pembangunan pasar darurat dan lain-lain. Saya bisa membuktikan di pengadilan," tuturnya.
Selain itu, DRN juga membantah Irfan telah terlibat dalam pengaturan pemenangan proyek ini. Dia menyatakan proyek itu urusannya Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Itu urusannya ketua ULP, saya tidak tahu," ucapnya.
Sementara itu, orang tua Irfan Nur Alam, H Karna Sobahi mengatakan, dirinya menghormati betul proses hukum yang berjalan saat ini. Dan mengingatkan semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak kepentingan apapun, atau motif dibalik penetapan tersangka puteranya itu
"Irfan itu anak kandung saya. Sebagai orang tua kepada anaknya, tentunya akan memberikan dukungan moril kepada anaknya, agar tetap sabar dan tabah dalam menghadapi cobaan ini," katanya.
Sebelumnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.
Kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar yang melibatkan Kepala BKPSDM Majalengka H Irfan Nur Alam memasuki babak baru. Saksi kunci ramai-ramai lakukan pembelaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News