Sanksi Akademik Siap Diberikan UI Kepada Altafasalya Ardnika Basya

Rabu, 09 Agustus 2023 – 11:30 WIB
Sanksi Akademik Siap Diberikan UI Kepada Altafasalya Ardnika Basya - JPNN.com Jabar
Potret Universitas Indonesia. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Sekretaris Universitas Indonesia (UI), Agustin Kusumayati sebut pihaknya akan memberikan sanksi kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun) mahasiswa Jurusan Sastra Rusia setelah proses hukum selesai.

Sekadar diketahui, Altafasalya Ardnika Basya melakukan pembunuhan terhadap juniornya Muhammad Nuafal Zidan (19 tahun), di sebuah kamar indekos di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.

Agustin menyebut, bahwa UI memiliki peraturan tentang kode etik dan kode perilaku, yang mengatur sanksi administratif yang dapat diberikan terhadap warga UI yang kedapatan melakukan pelanggaran, baik pelanggaran akademik maupun non-akademik di dalam lingkungan kampus.

Namun demikian, UI mempercayakan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk memproses dan menyelesaikan peristiwa ini dengan sebaik-baiknya, sehingga memenuhi rasa keadilan.

“Maka sepenuhnya Universitas Indonesia akan merujuk proses yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” ucapnya dalam keterangan resmi.

Dia menjelaskan, adapun sanksi yang dapat dijatuhkan oleh UI kepada tersangka apabila sudah dijatuhi hukuman definitif.

“Apabila sudah dijatuhi hukuman yang definitif, tentu saja berkaitan dengan kegiatan akademik yang tidak dapat dilakukan oleh yang bersangkutan, karena yang bersangkutan harus menjalani proses dari penahanan peristiwa ini. Kalau nanti sudah ada ketetapan mengenai hukuman atau sanksi yang diterimanya sanksi administratif berupa status akademik itu akan mengikuti atau menyesuaikan dengan ketetapan yang dijatuhkan kepada tersangka,” jelasnya.

Diketahui, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (2/8) dan baru terungkap pada Jumat (4/8).

Pihak Universitas Indonesia (UI) sebut akan jatuhi sanksi kepada Altafasalya Ardnika Basya yang telah membunuh juniornya, jika proses hukum telah selesai.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News