Dua Pedagang Sepatu Palsu Diciduk Polisi, Keuntungannya Tak Main-Main
Dari satu pasang sepatu ilegal ini, keduanya mendapatkan keuntungan Rp300.000.
Dalam satu bulan, keduanya bisa meraup keuntungan Rp7.000.000 sampai Rp10.000.000.
"Ya sebetulnya sebulan enggak tentu, kadang ada sepinya juga, tapi omzet kalau di rata-rata ya sekitar segitu," ujarnya.
Sementara itu, dalam kasus ini, polisi menyita 2.538 sepatu merek Converse dan 30 sepatu merek Nike.
Pemilik lisensi, kata dia, sempat meminta kedua pelaku untuk berhenti memperjualbelikan sepatu palsu itu.
Namun, kedua pelaku tidak menjalankan kesepakatan tersebut. Sehingga, pemilik lisensi melalui kuasa hukumnya melaporkan kedua pelaku ke Polresta Bandung.
"Kemudian telah ada komunikasi diantara keduanya dan ada kesepakaatan solusi RJ. Namun demikian keputusan RJ atau damai tersebut tidak berlangsung sampai dengan februari 2024 sehingga pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung," kata dia.
Tak hanya itu, kedua pelaku merupakan reseller (penjual ulang) yang mana produsennya berada di daerah lain.
Polresta Bandung menangkap penjual sepatu palsu yang berjualan secara online di Kabupaten Bandung. Pedagang meraup keuntungan hingga Rp30 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News