Dua Pedagang Sepatu Palsu Diciduk Polisi, Keuntungannya Tak Main-Main

Selasa, 05 Maret 2024 – 18:30 WIB
Dua Pedagang Sepatu Palsu Diciduk Polisi, Keuntungannya Tak Main-Main - JPNN.com Jabar
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami amankan satu unit laptop, juga akun jual beli online dengan nama Gudang_sepatubdg, kami akan lakukan pendalaman tegrkait produsennya juga," kata Kusworo. 

Atas perbuatannya oara pelaku dijerat dengan Pasal 100 dan 102 Undang-Undang Merek dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Polresta Bandung menangkap penjual sepatu palsu yang berjualan secara online di Kabupaten Bandung. Pedagang meraup keuntungan hingga Rp30 juta.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News