Dua Pedagang Sepatu Palsu Diciduk Polisi, Keuntungannya Tak Main-Main
Selasa, 05 Maret 2024 – 18:30 WIB
"Kami amankan satu unit laptop, juga akun jual beli online dengan nama Gudang_sepatubdg, kami akan lakukan pendalaman tegrkait produsennya juga," kata Kusworo.
Atas perbuatannya oara pelaku dijerat dengan Pasal 100 dan 102 Undang-Undang Merek dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung menangkap penjual sepatu palsu yang berjualan secara online di Kabupaten Bandung. Pedagang meraup keuntungan hingga Rp30 juta.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News