Dua Pedagang Sepatu Palsu Diciduk Polisi, Keuntungannya Tak Main-Main
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan Lutfi Setiawan (33) dan Cep Lin (31) lantaran kedapatan menjual ribuan sepatu bermerek tanpa izin.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, keduanya menjual sepatu palsu sejak Oktober 2022.
Keduanya, menjual barang ilegal tersebut di Kampung Sanding, Desa Sindangsari, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
"Diketahui sejak Oktober 2022 kedua pelaku memperdagangkan sepatu dengan merek ilegal, kemudian oleh pemegang lisensi diketahui," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Selasa (5/3).
Mereka berjualan secara online dan menyimpan stok sepatu di Kampung Sanding, Desa Sindangsari.
"Kalau pesan bisa di online atau datang ke gudang, jadi transaksinya bisa online atau konvensional," ucap dia.
Para pelaku ini menjual sepatu ilegal merek Converse dan Nike di kisaran harga Rp300.000 hingga Rp350.000 per pasang.
"Kalau yang aslinya bisa sampai Rp1 juta atau Rp2 juta per pasang," ucap dia.
Polresta Bandung menangkap penjual sepatu palsu yang berjualan secara online di Kabupaten Bandung. Pedagang meraup keuntungan hingga Rp30 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News