Lalai Berkendara, Penabrak Bocah di Pangandaran Diancam Hukuman 6 Tahun Bui
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Tersangka pengendara motor gede (moge) Harley Davidson AG dan AN terancam pidana kurungan enam tahun penjara. Keduanya disangkakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
AG dan AG resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara, Senin (14/3). Keduanya terbukti bersalah mengendarai moge secara ugal-ugalan yang menyebabkan dua bocah HA dan HU meninggal dunia di Kabupaten Pangandaran.
“Ancaman hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Selasa (15/3).
Ibrahim menuturkan, kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Ciamis.
Menurutnya, alasan penyidik Polres Ciamis menaikan status menjadi tersangka ialah berdasarkan alat bukti yang diperoleh di tempat kejadian perkara (TKP) dan kondisi jalan. Dari hasil olah TKP ditemukan adanya kelalaian dari tersangka AG dan AN dalam berkendara.
“Sesuai dengan alat bukti yang kami peroleh dari cek TKP, kemudian kondisi jalan, faktor teknis kendaraan, kami peroleh ada kelalaian pengemudi. Sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut,” ujar Ibrahim.
Ihwal identitas ke dua tersangka, Ibrahim mengungkapkan bahwa mereka merupakan pekerja swasta yang bermukim di Kota Bandung.
“Ke dua tersangka ini merupakan swasta dan semuanya tinggal di Bandung,” tuturnya.
Pengendara moge yang menabrak bocah kembar di Pangandaran terbukti melakukan kelalaian berkendara dan diancam pidana 6 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News