Lalai Berkendara, Penabrak Bocah di Pangandaran Diancam Hukuman 6 Tahun Bui

Selasa, 15 Maret 2022 – 17:00 WIB
Lalai Berkendara, Penabrak Bocah di Pangandaran Diancam Hukuman 6 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
Pengendara moge yang menabrak bocah kembar di Pangandaran terbukti melakukan kelalaian berkendara dan diancam pidana 6 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas (lakalantas) melibatkan moge Harley Davidson terjadi di Jalan raya Banjar – Pangandaran pada Sabtu (12/3). Kejadian tersebut menewaskan bocah kembar berinisial HA dan HU.

Peristiwa itu bermula ketika dua pengendara yang sedang konvoi melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Padaherang ke Pangandaran. Setibanya di lokasi kejadian, dua pengendara tersebut menabrak bocah kembar yang hendak menyeberang jalan. (mcr27/jpnn)

Pengendara moge yang menabrak bocah kembar di Pangandaran terbukti melakukan kelalaian berkendara dan diancam pidana 6 tahun penjara.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News