Komnas PA Terus Perjuangkan Restitusi Bagi Korban Herry Wirawan
Oleh karena itu, lanjut Arist, upaya banding khususnya berkaitan dengan restitusi pelu dilakukan. Sebab, hal itu akan menyangkut bagi para korban.
“Saat ini sedang dilakukan supaya banding untuk meminta Pengadilan Tinggi menyita seluruh aset untuk dilakukan kepada korban. Apa pun yang ada di situ, ditambah kompensasi yang dimintakan kepada Kementerian PPPA. Tetapi, tadi bandingnya soal restitusi yang dijamin UU,” ujarnya.
Meski begitu, Komnas PA mengapresiasi langkah JPU dalam memberikan tuntutan mati sebelum vonis seumur hidup oleh hakim. Menurutnya, tuntutan mati dinilai sudah sesuai dengan aturan UU Nomor 17 tahun 2016.
“Saya apresiasi Kajati (Asep N Mulyana), bahkan ha katas idnetitasnya pun harus dihargai, karena hak perdatanya itu tidak dapat diukur dengan uang, bagaimana bisa mengukur iti. Tetapi ini terobosan baru yang luar biasa dan mudah-mudahan ditiru sebagai yurisprudensi kasus kejahatan seksual yang dilakukan Herry,” ujarnya.
Sementara itu Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan apresiasi yang diberikan Komnas PA ini sebagai pemecut Jaksa di Jabar untuk sungguh-sungguh menangani perkara kejahatan pada anak.
“Ini jadi bekal, tidak menjadi besar hati, tetapi jadi pengingat untuk bekerja lebih giat lagi dan bagaimana kami tidak hanya memberikan efek jera ada pelaku tetapi juga memberikan perlindungan bagi korban,” ucap Asep. (mcr27/jpnn)
Komnas Pa terus memperjuangkan pemberian restitusi bagi korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan. Simak penjelasannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News