Terungkap, Pelaku Arisan Bodong Menggaet Korban Melalui TikTok
“Bahwa iming-iming yang secara praktis itu mempunyai proses yang praktis ini mungkin kerentanan terhadap adanya pelanggaran pidana, sehinga kerawanan investasi itu sangat mudah dan berisiko,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (mcr27/jpnn)
AKBP Adanan Mangopang membeberkan cara pelaku arisan bodong dalam menggaet korbannya agar tertarik beragbung. Di antaranya melalui video TikTok
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News