Terungkap, Pelaku Arisan Bodong Menggaet Korban Melalui TikTok

Sabtu, 12 Maret 2022 – 11:30 WIB
Terungkap, Pelaku Arisan Bodong Menggaet Korban Melalui TikTok - JPNN.com Jabar
MAW dan HTP, tersangka arisan bodong di Sumedang, diamankan polisi dari Ditreskrimum Polda Jabar. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

“Bahwa iming-iming yang secara praktis itu mempunyai proses yang praktis ini mungkin kerentanan terhadap adanya pelanggaran pidana, sehinga kerawanan investasi itu sangat mudah dan berisiko,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (mcr27/jpnn)

AKBP Adanan Mangopang membeberkan cara pelaku arisan bodong dalam menggaet korbannya agar tertarik beragbung. Di antaranya melalui video TikTok

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News