Soal Penyitaan Aset Milik Doni Salmanan, Kombes Ibrahim Tompo Bilang Begini
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Polisi disebut bakal menyita aset milik Afiliator platform Quotex Doni Salmanan. Crazy rich asal Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang (TPPU).
Diketahui, Doni Salmanan memiliki sejumlah aset yang tersebar di wilayah Bandung Raya, seperti rumah pribadi dan kantor di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, serta sejumlah kendaraan mewah, baik roda dua maupun empat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyitaan semua aset milik tersangka Doni Salmanan merupakan wewenang Bareskrim Mabes Polri.
“Ini kan memang prosesnya Bareskrim, jadi kami tidak berkompeten untuk memberikan jawaban terkait dengan itu,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (11/3).
Dia menambahkan, pihaknya belum mendapatkan perintah dari Mabes ihwal penyitaan barang milik Doni Salmanan yang diduga hasil kejahatannya.
“Belum ada (koordinasi),” terangnya.
Kendati demikian, kata Ibrahim, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban dari Doni Salmanan, Polda Jabar siap mengakomodir laporan atau aduan.
Hingga saat ini, pihaknya menyebut belum ada laporan terkait kasus Doni Salmanan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo bicara mengenai penyitaan aset milik crazy rich Bandung Doni Salmanan. Katanya begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News