Soal Penyitaan Aset Milik Doni Salmanan, Kombes Ibrahim Tompo Bilang Begini
“Belum ada (laporan),” imbuhnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan pasal berlapis yang disangsikan pada Doni Salmanan, Ramadhan menyebut tersangka terancam mendekam di penajara selama 20 tahun penjara.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Doni Salmanan diketahui mengajukan penangguhan penahanan.
Ia menjadikan istrinya, Dinan Fajrina sebagai penjamin dengan alasan materil tidak akan menghilangkan barang bukti. (mcr27/jpnn)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo bicara mengenai penyitaan aset milik crazy rich Bandung Doni Salmanan. Katanya begini.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News