Kejati Minta Polda Jabar Lengkapi Berkas Perkara Pembunuhan Subang
Adapun dalam kasus ini, penyidik Polda Jabar telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Yosep Hidayah (suami dan ayah dari para korban), M Ramdanu alias Danu (keponakan sekaligus sepupu korban), Mimin Mintarsih (istri muda Yosep), serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sementara tiga tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.
Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara. (mcr27/jpnn)
Berkas perkara pembunuhan Subang dikembalikan Kejati ke Polda Jabar. Begini penjelasannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News