Bejat, Seorang Kakek 64 Tahun Perkosa Gadis Difabel di Cirebon
Rabu, 09 Maret 2022 – 12:25 WIB
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara palingan lama 12 tahun," kata Anton. (antara/jpnn)
Bejat, seorang kakek berusia 64 tahun memerkosa gadis difabel atau berkebutuhan khusus di Cirebon.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News