Bejat, Seorang Kakek 64 Tahun Perkosa Gadis Difabel di Cirebon
Rabu, 09 Maret 2022 – 12:25 WIB

Petugas saat menginterogasi kakek berusia 64 tahun yang lakukan rudapaksa gadis difabel di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara palingan lama 12 tahun," kata Anton. (antara/jpnn)
Bejat, seorang kakek berusia 64 tahun memerkosa gadis difabel atau berkebutuhan khusus di Cirebon.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News