Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Bandung Smart City, Yana Mulyana: Saya Terima

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku menerima putusan majelis hakim Tipikor yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepadanya.
Yana dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City.
Vonis hakim itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut lima tahun penjara.
“Itu sudah jadi keputusan, melalui putusan yang panjang. Tadi saya sudah sampaikan kepada majelis saya sudah menerima,” kata Yana seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (13/12).
Sementara itu disinggung mengenai vonis hukuman yang lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, ia enggan berbicara lebih banyak.
Menurutnya, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri akan hal tersebut.
“Majelis hakim punya pertimbangan,” tuturnya.
Dalam vonis tersebut, Yana Mulyana juga dikenai tambahan hukuman yakni dicabutnya hak politik selama dua tahun pascamenjalani putusan.
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku menerima putusan majelis hakim Tipikor yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepadanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News