Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Bandung Smart City, Yana Mulyana: Saya Terima

Rabu, 13 Desember 2023 – 22:00 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Bandung Smart City, Yana Mulyana: Saya Terima - JPNN.com Jabar
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama dua terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (13/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Yana pun enggan meresponnya dan hanya melemparkan senyum kepada awak media.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis pidana selama empat tahun penjara terhadap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan denda Rp200 juta.

Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 program Bandung Smart City.

Ketua majelis hakim Hera Kartaningsih mengatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama.

Selain itu, ia juga melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara tiga bulan," ucapnya.

Selain pidana penjara, Yana juga diberi hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 435.724.000, 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 dolar Amerika dan 15.630 baht.

Terdakwa apabila tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah keputusan maka harta benda yang disita dilelang untuk menutupi kekurangan.

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku menerima putusan majelis hakim Tipikor yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepadanya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News