Sidang Gugatan Praperadilan Pembunuhan Subang, Kuasa Hukum Mimin cs Tunggu Jawaban Polda Jabar

Senin, 11 Desember 2023 – 14:45 WIB
Sidang Gugatan Praperadilan Pembunuhan Subang, Kuasa Hukum Mimin cs Tunggu Jawaban Polda Jabar - JPNN.com Jabar
Suasana sidang gugatan praperadilan pembunuhan Subang dengan pemohon Mimin, Arighi, dan Abi digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (11/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Sampai dengan hari ini, Rohman meyakini ketiga kliennya itu tidak terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu. 

Terlebih, berkas perkara yang diserahkan Polda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dikembalikan karena belum lengkap alias P19. 

Ia menilai, hal itu bisa menjadi peluang mereka untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum pidana. 

"Ini ada peluang. Ada kesempatan kami menguji nih apa sih dasar mereka menetapkan tersangka pada klien kami. Itu yang kami pertanyakan sebenarnya. Mudah-mudahan besok kami dapat jawabannya, apa jawaban mereka, apa dasarnya mereka," terangnya. 

"Karena dari jawaban mereka bakal tahu dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan klien kami jadi tersangka," lanjutnya. 

Sebelumnya, tiga dari lima tersangka kasus pembunuhan sadis di Subang, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung. 

Gugatan ini menyusul ditetapkannya Mimin, Arighi, dan Abi yang tak lain adalah keluarga dari para korban. (mcr27/jpnn) 

Sidang gugatan praperadilan kasus pembunuhan Subang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bandung. Begini situasinya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News