Sempat Banding ke PT Bandung, Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Dibui Seumur Hidup
Jumat, 08 Desember 2023 – 14:45 WIB

Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 221/Pid.Sus/2023/PN Dpk tanggal 25 September 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” tulis keputusan tersebut.
Menurut Majelis Hakim, upaya Bripda Haris membela diri tidak berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Lantaran dirinya sudah memiliki niat untuk merampok mobil hingga menghilangkan nyawa korbannya, serta merusak citra insitusi kepolisian. (mcr19/jpnn)
Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding Anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang yang membunuh dan merampok sopir taksi online di Depok beberapa waktu lalu.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News