Polisi Tangkap Mahasiswa Pemilik 2 Kg Sabu-sabu di Bandung

Sabu-sabu itu, menurut pengakuan pelaku, akan diedarkan kembali di wilayah Kota Bandung. Sementara, untuk pemasok sabu-sabu kepada WR, saat ini tengah dalam pengejaran dan penyidikan kepolisian.
“Kami masih buru pelaku dapat sabu dari mana,” ungkapnya.
Selain mengamankan WF, polisi juga mengamankan belasan pengedar narkoba lainnya yang diamankan dalam kurun waktu tiga minggu terakhir selama November 2023.
Selain sabu-sabu, polisi berhasil mengambil barang bukti berupa obat keras terlarang, timbangan digital, hingga ponsel.
Para tersangka ini bisa ditindak dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 111, pasal 112, dan pasal 113 Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 435 dan atau pasal 138 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidana penjaranya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar," ucap Budi. (mcr27/jpnn)
Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan seorang mahasiswa berinisial WF (28) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kg.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News