Menjelang Ramadan, Polrestabes Bandung Razia Toko Miras dan Menyita Ribuan Botol

Rabu, 19 Februari 2025 – 10:17 WIB
Menjelang Ramadan, Polrestabes Bandung Razia Toko Miras dan Menyita Ribuan Botol - JPNN.com Jabar
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung saat merazia toko miras di Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung, Selasa (18/2/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung merazia sejumlah toko yang menjual minuman keras (miras) tak berizin di wilayah hukumnya. 

Total ada tujuh toko yang terletak di Jalan Leuwipanjang, Kecamatan Bojongloa Kidul, yang kedapatan menjual miras tanpa izin. 

Dalam razia cipta kondisi menjelang Ramadan itu, polisi menyita 1.500 botol minuman beralkohol berbagai merek. 

"Kami Satresnarkoba Polrestabes Bandung atas perintah bapak Kapolrestabes Bandung, agar melaksanakan penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya ditemui di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (18/2/2025) malam. 

Agah mengungkapkan, dalam razia ini petugas menyita ribuan botol miras dari berbagai merek dan minuman beralkohol yang masih dikemas di jerigen. 

"Dari 7 toko kami dapat menyita 1.500 botol minuman beralkohol, dan juga yang masih di dalam jerigen itu terdapat 47," jelasnya. 

Lebih lanjut, Agah mengungkapkan, peredaran miras perlu diawasi apalagi yang berpotensi melanggar aturan. 

Pihak yang menjual atau menyediakan minuman beralkohol itu pun harus mengantongi izin dan tidak boleh sembarangan menjual. 

Sebanyak 1.500 botol minuman beralkohol berbagai merek disita petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam razia cipta kondisi menjelang Ramadan 2025.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News