BPK RI Buka Suara Soal Sengkarut Lahan di Cijeruk Bogor, Kuasa Hukum: Ini Pro Justitia!

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Melalui surat nomor 438/S/X.2/11/2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya merespons aduan masyarakat ihwal sengkarut polemik lahan yang berada di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail mengatakan respons BPK RI atas aduan masyarakat tersebut tentunya menjadi angin segar bagi warga sekitar yang berstatus sebagai penggarap.
Pasalnya, kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kini menjadi sorotan, dikarenakan ada sekitar ribuan hektare lahan terlantar yang didiamkan begitu saja oleh pemerintah di Bumi Tegar Beriman.
Baca Juga:
"Sementara di satu sisi, perintah dari Presiden RI di dalam pidato kepresidenannya di istana negara akhir tahun 2022 menegaskan, pemerintah akan mencabut seluruh izin-izin HGU, HGB, HPL dan seterusnya yang tidak dijaga dan dirawat dengan baik," kata Anggi, Rabu (5/12).
Namun, perintah tersebut kontradiktif dengan kinerja Kementerian ATR BPN, termasuk kinerja BPN Kabupaten Bogor yang terkesan tak berdaya memenuhi instruksi presiden di atas.
Kuasa hukum penggarap pun sangat mengapresiasi adanya respons dari pihak BPK RI, mengenai engkarut polemik lahan yang berada di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Hal itu karena dalam Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 memuat amanat untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara.
Selain itu, BPK RI diperkuat dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya merespons aduan masyarakat ihwal sengkarut polemik lahan yang berada di Kampung Kawung Luwuk, Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News