Praperadilan Kasus Pembunuhan Subang, Tersangka Siap Bawa Saksi Ahli Pidana

Rohman menjelaskan, pada persidangan pekan depan, persiapan untuk menghadapi penetapan tersangka Polda Jabar itu telah dipersiapkan, termasuk sejumlah saksi ahli hukum pidana.
Baca Juga:
"Tentunya ahli di bidang ilmu hukum. Terutama berkaitan dengan berita hukum pidana. Kami hadirkan ada dari Unpar, dan lainnya," ucap dia.
Lebih lanjut, Rohman mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya mengajukan praperadilan atas status tersangka tiga kliennya.
Menurutnya, ketiga orang ini memiliki alibi yang kuat dan diyakini tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Akan tetapi, dalam perjalanannya, tersangka Danu memberikan beberapa keterangan pada Polda Jabar, dan kini berakhir pada ditetapkannya sebagai tersangka.
"Kenapa tiba-tiba ada pengakuan Danu menyebut Yosep pelakunya kemudian pada saat itu juga ketiganya ditetapkan tersangka. Dan dalam reka adegan pembunuhan, Danu adalah eksekutor," terangnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Tuti dan Amalia ini terjadi pada 18 Agustus 2021.
Saat itu jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil Alphard yang terletak di Dusun Ciseuti, Desa Jalangagak, Kecamatan Jalan Gagak.
Tiga dari lima tersangka kasus pembunuhan Subang mengajukan praperadilan. Begini persiapannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News