Tersangka Pembunuhan Subang Yosep Hidayah Ajukan Praperadilan
![Tersangka Pembunuhan Subang Yosep Hidayah Ajukan Praperadilan - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/11/23/suasana-proses-rekonstruksi-pembunuhan-ibu-dan-anak-yang-ter-mlaj.jpg)
jabar.jpnn.com, SUBANG - Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep Hidayah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pengajuan praperadilan dilakukan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
“Setelah ini (rekonstruksi), praperadilan sudah didaftarkan tinggal menunggu satu (sampai) dua hari lagi,” kata kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat dikonfirmasi, Kamis (23/11).
Ia menyebut, jika penyidik Polda Jabar akan segera menerima undangan sidang praperadilan. Adapun, proses sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
“Lihat nanti praperadilan di PN Bandung,” ucap dia.
Lebih lanjut, Rohman pun menyoroti M Ramdanu, salah satu tersangka dalam kasus ini, yang tidak mengenakan baju tahanan ketika menjalani proses rekonstruksi pada Rabu (22/11). Beda halnya dengan kliennya, Yosep, yang menggunakan baju tahanan.
“Tanya penyidik kenapa salah satu tersangka tidak memakai baju tahanan, jangan sampai diberikan keistimewaan fasilitasi. Penegakan hukum itu sama harusnya, diberlakukan sama,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menggelar proses rekonstruksi pembunuhan ibu anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu (22/11).
Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News