10 Kali Lakukan Aksi Pelecehan Seksual, Pemuda 18 Tahun di Depok Akhirnya Diringkus Polisi

Senin, 20 November 2023 – 15:00 WIB
10 Kali Lakukan Aksi Pelecehan Seksual, Pemuda 18 Tahun di Depok Akhirnya Diringkus Polisi - JPNN.com Jabar
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare, saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

Selain menunjukan kelamin pelaku kepada korban, pelaku juga dengan sengaja menepuk bokong korban.

Markus menyebut hingga kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan diduga masih ada TKP lainnya.

“Diduga lebih dari 10, tetapi tersangka lupa lokasinya,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Kepada Polisi, pemuda yang lecehkan siswi SMP diketahui telah beraksi 10 kali di Depok dan Jakarta Selatan.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News