10 Kali Lakukan Aksi Pelecehan Seksual, Pemuda 18 Tahun di Depok Akhirnya Diringkus Polisi
Senin, 20 November 2023 – 15:00 WIB
![10 Kali Lakukan Aksi Pelecehan Seksual, Pemuda 18 Tahun di Depok Akhirnya Diringkus Polisi - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/11/20/i6wzs-aoup.jpg)
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare, saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com
Selain menunjukan kelamin pelaku kepada korban, pelaku juga dengan sengaja menepuk bokong korban.
Markus menyebut hingga kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan diduga masih ada TKP lainnya.
“Diduga lebih dari 10, tetapi tersangka lupa lokasinya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Kepada Polisi, pemuda yang lecehkan siswi SMP diketahui telah beraksi 10 kali di Depok dan Jakarta Selatan.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News