Kasus Pembunuhan Subang: Polisi Tempatkan Danu di Tempat Khusus
jabar.jpnn.com, SUBANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menempatkan M Ramdanu alias Danu di sebuah rumah aman atau safe house, untuk menjaga keamanannya.
Adapun Danu merupakan tersangka kasus pembunuhan ibu anak di Kabupaten Subang yang pertama kali mengungkapnya kepada polisi.
Setelah itu, polisi menetapkan Yosep Hidayah, sumi dan ayah korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi, anak tiri Yosep sebagai tersangka.
“Danu sudah mendapatkan perlindungan, kami tempatkan di tempat khusus di safe house,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dikonfirmasi, Senin (13/11).
Perlindungan, kata dia, tidak hanya dilakukan kepada Danu, tetapi juga terhadap keluarganya dengan menempatkan petugas yang melakukan pengamanan.
“Keluarganya juga diamankan di sana, kami berikan anggota untuk pengamanan di sana,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto menuturkan hak perlindungan dari kepolisian termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia mengatakan, Danu merupakan sosok yang ikut mengungkap kasus Subang dan menguatkan pembuktian kasus.
Ditreskrimum Polda Jabar menempatkan M Ramdanu alias Danu di sebuah rumah aman atau safe house untuk menjaga keamanannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News