Kombes Surawan: Yosep Berperan Mengeksekusi Tuti dan Amalia
Setelah melakukan wawancara, mereka langsung berangkat ke Subang untuk mewawancarai keluarga tersangka.
Baca Juga:
“Kami menyampaikan kepada LPSK bahwa peran Danu dalam kasus ini kan sangat penting. Intinya sangat membantu kami,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Kelima tersangka itu di antaranya suami korban, Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin, M Ramdanu, Arighi, dan Abi.
Mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard. Suami korban, Yosep kemudian melaporkan penemuan mayat istri dan anaknya itu ke Polsek Jalancagak. (mcr27/jpnn)
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan, berdasarkan keterangan Danu, Yosep Hidayah berperan sebagai eksekutor.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News