Karena Alasan Subjektif Penyidik, Polda Jabar Tak Tahan Mimin dan Dua Anaknya
jabar.jpnn.com, SUBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 itu baru terungkap setelah dua tahun lebih polisi melakukan penyelidikan.
Kasus terungkap setelah M Ramdanu yang tak lain adalah keponakan Tuti akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan mengaku terlibat dalam pembantaian tersebut.
Pengembangan dari keterangan Danu, polisi kemudian menetapkan tersangka terhadap empat orang lainnya, di antaranya suami korban Yosep Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Agil Aulia alias Abi.
Namun, dari lima tersangka itu hanya Yosep dan Danu yang ditahan oleh polisi, sedangkan Mimin dan dua anaknya tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik tak menahan ketiganya karena alasan yang bersifat subjektif dan terkait dengan teknis penyidikan.
“Itu menjadi pertimbangan subjektif penyidik sebagai bagian dari teknis. Itu kembali kepada pertimbangan subjektif penyidik,” kata Ibrahim dikonfirmasi, Jumat (20/10).
Perwira menengah Polri itu tak menjelaskan secara rinci alasan subjektif yang dimaksud.
Dari lima tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus pembunuhan Subang, tiga di antaranya tidak ditahan. Polisi ungkap alasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News