Marbut 58 Tahun di Bogor Cabuli 10 Anak di Bawah Umur
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Seorang pria berinisial MS alias UM alias AM (58 tahun) yang berprofesi sebagai pengurus musala alias marbut, cabuli 10 anak di Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan peristiwa tersebut diketahui pada Senin (2/10) sekitar pukul 15.00 WIB, di Musala Al-Khoeriyah.
“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor MS terhadap korban PNJ, NAH, LPP, LCP, ADP, ASH, RFA, NNA, KV, dan CHR ,” ucapnya, Jumat (13/10).
Dirinya menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika korban sedang bermain, kemudian terlapor merayu dan mengiming-imingi uang Rp5 ribu beserta makanan agar korban mau diajak melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul.
“Modusnya mengajak anak-anak bermain di rumah pelaku,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sakit pada alat kelamin.
Baca Juga:
“Diduga waktu kejadian sekitar Maret 2022 dan sekitar tahun 2023,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 76 D dan atau 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014. (mcr19/jpnn)
Seorang pria berusia 58 tahun tega mencabuli 10 anak di Kota Bogor. Begini penjelasan lengkap dari pihak kepolisian.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News