Cabuli Tiga Santriwati, Pimpinan dan Pengurus Ponpes di Kota Bogor Terancam 15 Tahun Bui
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota akhirnya menahan dan menangkap dua pengurus salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap ketiga santriwatinya.
Kedua tersangka berinisial AM selaku pimpinan dan MMZ selaku pengurus di ponpes tersebut.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan penahanan dan penangkapan itu dilakukan pihaknya setelah rangkaian panjang pemeriksaan yang dilakukan jajarannya.
Baca Juga:
"Kami lakukan proses pemeriksaan dan sudah memenuhi unsur sebagai tersangka, makannya keduanya saat ini kami amankan," kata Rizka, Jumat (13/10).
Untuk modus yang digunakan kedua tersangka, yakni dengan cara membujuk rayu, sehingga terjadilah perbuatan cabul itu kepada para korban.
Kompol Rizka Fadhila mengatakan pelaku dengan inisial MMZ diduga mencabuli salah satu korban dengan modus mengurut tenggorokan dan menyentuh payudara korban.
“Korban kemudian memberontak dan langsung menangis sebelum keluar dari ruangan,” ujarnya.
Sementara itu, AM diduga mencabuli dua orang korban dengan modus memeluk dari belakang, mencium kening, pipi dan mencoba mencium bibir korban.
Polresta Bogor Kota menetapkan pimpinan dan pengurus salah satu ponpes di Kota Bogor sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap ketiga santriwatinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News