Cabuli Tiga Santriwati, Pimpinan dan Pengurus Ponpes di Kota Bogor Terancam 15 Tahun Bui

Jumat, 13 Oktober 2023 – 14:00 WIB
Cabuli Tiga Santriwati, Pimpinan dan Pengurus Ponpes di Kota Bogor Terancam 15 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
Petugas kepolisian saat membawa kedua pengasuh pondok pesantren yang tega mencabuli ketiga santriwatinya. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

Seperti MM, korban juga memberontak dan menangis sebagai respons terhadap perbuatan tersebut.

“Kepada para saksi, kami sudah lakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang dan termasuk pemeriksaan rekaman CCTV,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kompol Rizka Fadhila menegaskan Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk tidak mentolerir tindakan apapun yang berhubungan dengan dugaan pencabulan yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban.

Dua pelaku pencabulan di pondok pesantren di Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor itu pun kini mendekam di jeruji besi. (mar7/jpnn)

Polresta Bogor Kota menetapkan pimpinan dan pengurus salah satu ponpes di Kota Bogor sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap ketiga santriwatinya.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News