Cabuli Tiga Santriwati, Pimpinan dan Pengurus Ponpes di Kota Bogor Terancam 15 Tahun Bui
Seperti MM, korban juga memberontak dan menangis sebagai respons terhadap perbuatan tersebut.
“Kepada para saksi, kami sudah lakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang dan termasuk pemeriksaan rekaman CCTV,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kompol Rizka Fadhila menegaskan Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk tidak mentolerir tindakan apapun yang berhubungan dengan dugaan pencabulan yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban.
Dua pelaku pencabulan di pondok pesantren di Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor itu pun kini mendekam di jeruji besi. (mar7/jpnn)
Polresta Bogor Kota menetapkan pimpinan dan pengurus salah satu ponpes di Kota Bogor sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap ketiga santriwatinya.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News