KPAID Minta Polisi Gerak Cepat Usut Kasus Pencabulan di Ponpes Kota Bogor
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dede Siti Amanah mengungkapkan kronologi kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan dan pengurus salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di wilayah Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.
Adapun dalam kasus pencabulan ini tiga santriwati yang menjadi korban atas perbuatan kedua pelaku berinisial AM dan MMZ.
Ketua KPAID Kota Bogor menuturkan kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan aduan dari salah satu korban, yang mengaku mengalami pelecehan seksual di Ponpes-nya sekitar Januari 2023 lalu.
Korban mengaku mengalami pelecehan seksual atau pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes tersebut.
Kemudian, pihaknya melakukan pendalaman hingga menemukan fakta baru, di mana ada dua santriwati lainnya yang menjadi korban saat menimba ilmu di ponpes tersebut pada 2019 silam.
Namun, dari kedua korban, pelaku yang melakukan perbuatan cabul ini bukan hanya dilakukan oleh diduga pimpinan di Ponpes tersebut, melainkan ada satu pengurus di Ponpes itu yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Atas temuan ini, pihaknya mendorong kepada para korban untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, hingga pada akhirnya mereka melaporkan pada 17 Januari 2023 lalu.
"Kasus terbaru yang per-Januari, ada anak yang berani speak up sehingga memancinglah korban lain untuk melapor," kata Dede Siti Amanah saat ditemui di Mako Polresta Bogor Kota pada, Selasa (18/7).
Ketua KPAID Kota Bogor Dede Siti Amanah minta polisi gerak cepat dalam mengusut kasus pencabulan terhadap tiga santri di Ponpes Ponpes Al Munawwir Kota Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News