Dalam 10 Hari Polres Bogor Berhasil Mengamankan 68 Pencuri Kendaraan Bermotor, Mayoritas Pelaku Berasal dari Lampung
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Jajaran Polres Bogor berhasil menangkap 68 pelaku pencurian sepeda motor, yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, para pelaku tersebut diamankan pihaknya di sepanjang Operasi Jaran Lodaya pada 17 hingga 26 Februari 2022.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 48 unit sepeda motor, 7 mobil dan 1 unit bus.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka melancarkan aksinya dengan beragam modus. Mulai dari membobol kunci kontak menggunakan kunci T, hingga mengancam korban dengan senjata api.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 68 pelaku pencurian kendaraan tersebut didominasi pelaku yang berasal dari daerah Lampung.
"Mereka berasal dari kelompok-kelompok kecil dan tidak saling terkait antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Tetapi, rata-rata dari mereka berasal dari Lampung," katanya, pada Rabu (2/3).
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman, terkait kepemilikan senjata api yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api. Mereka pun terancam pidana 7 hingga 20 tahun.
Sepanjang Operasi Jaran Lodaya pada 17 hingga 26 Februari 2022, Polres Bogor berhasil menangkap 68 pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News