Eksklusif, Begini Kata Nurhayati Seusai Kasusnya Dihentikan Kejaksaan
Menurut dia, jika nantinya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tak lagi menerima aduannya, maka Nurhayati bakal langsung melapor ke polisi tanpa melalui pihak ketiga.
“Betul (tidak takut menyampaikan kebenarannya). Kalau sekarang memang harus lapor ke kepolisian, saya bakal lapor,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menghentikan kasus Nurhayati jadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tahun anggaran 2018-2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana menuturkan, setelah dilakukan eksaminasi oleh jaksa dari Kejati Jabar, diputuskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menghentikan proses penghentian kasus Nurhayati.
Penghentian dilakukan karena jaksa tidak menemukan cukup bukti Nurhayati terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Kejari Cirebon telah melakukan gelar perkara P21, dengan memerhatikan hasil eksaminasi oleh Kejati Jabar, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penghentian kasus Nurhayati karena tidak cukup bukti," kata Asep di Kantor Kejati Jabar Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3). (mcr27/jpnn)
Eksklusif, begini ungkapan perasaan Nurhayati, pelapor tindak korupsi yang justru dijadikan tersangka dan akhinya dibebaskan. Simak penjelasannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News