Ratusan Korban Tertipu Praktik Arisan Bodong, Kerugian Hingga Rp 21 Miliar
Dalam keterangannya, ia memastikan, kasus itu masih dalam proses pengembangan. Katanya, tidak menutup kemungkinan, akan ada tambahan korban praktik arisan bodong ini dengan nominal kerugian yang lebih besar lagi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya barang bukti transfer hingga ponsel.
"Kami membukan hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar," katanya.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang menuturkan, ada seorang korban yang bahkan merugi hingga Rp 500 juta karena ulah para pelaku.
Ke depan, polisi akan memeriksa saksi ahli bidang dari berbagai bidang untuk proses pengembangan.
"Ini penyidik masih melakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE, dan selanjutnya nanti kami akan memeriksa skema ponzi atau money game," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku diancam kurungan pidana di atas lima tahun. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar membongkar praktik arisan bodong di Jatinangor, Kabupaten Sumedang dengan total kerugian mencapai Rp 21 miliar.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News