Engkong Si Kakek Cabul Peremas Kemaluan Bocah Diancam Pidana 5 Hingga 15 Tahun Bui

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto sebut masih menunggu hasil autopsi dalam kasus pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki berinisial MDF (12 tahun) yang dilakukan N alias Engkong (70 tahun), di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Sampai sekarang masih kami dalami antara keterangan saksi dan hasil visum serta autopsi,” ucapnya, Jumat (29/9).
Meski begitu, dia menyebut bahwa tindak pelecehan seksual dengan meremas kemaluan korban memang dilakukan oleh pelaku.
Namun, dirinya juga belum dapat memastikan apakah hal tersebut yang menjadi penyebab kematian korban atau bukan.
“Karena hasil resminya baru kami dapatkan dua sampai tiga minggu ke depan,” ujarnya.
Hadi menyebut selain menunggu hasil autopsi pihaknya juga masih fokus melakukan pengembangan dari keterangan saksi dan orang tua korban
“Sampai sekarang kami masih melakukan perkembangan ke keluarga, karena masih mencari korban-korban lain dan untuk meyakinkan mereka menjadi saksi untuk melaporkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Engkong dijerat Pasal 72 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 terkait perlindungan anak.
Polres Metro Depok masih menunggu hasil autopsi dalam kasus pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki berinisial MDF (12 tahun). Pelaku diancam 15 tahun bui.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News