Fakta Baru Kasus Suap Pemkot Bandung Dalam Proyek CCTV Tahun 2022
![Fakta Baru Kasus Suap Pemkot Bandung Dalam Proyek CCTV Tahun 2022 - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/09/27/jaksa-penuntut-umum-jpu-menghadirkan-tiga-orang-saksi-yakni-gsfp.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama dua terdakwa lainnya yakni Dadang Darmawan dan Khairur Rijal kembali menjalani sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (27/9).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yakni staf keuangan PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Aisyah Irna, General Manager (GM) PT SMA Rustaf Putra dan pihak PT Wisata Jaya Travelindo Amelia Julais
Ketiganya bersaksi untuk terdakwa eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal.
Dalam sidang, jaksa banyak mengupas soal perjalanan dinas ke Bangkok, Thailand yang diikuti rombongan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, termasuk ketiga terdakwa.
Perjalanan dinas itu dengan maksud melihat kecanggihan kamera CCTV milik Huawei untuk keperluan program Bandung Smart City.
Dari keterangan saksi, terungkap dana perjalanan sepenuhnya dibiayai pihak swasta yakni PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) sebesar Rp 331 juta.
Staf keuangan PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Aisyah Irna mengatakan dalam kesaksiannya bahwa dirinya pernah diminta uang oleh bosnya yaitu Benny sebesar Rp 331 juta untuk perjalanan Yana cs ke Thailand.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa dana itu digunakan untuk perjalanan Yana ke Thailand.
Saksi mengungkap ada uang Rp200 juta yang dibayarkan perusahaan PT SMA untuk fee Dishub Bandung. Duit disetorkan ke Khairur Rijal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News