Fakta Baru Kasus Suap Pemkot Bandung Dalam Proyek CCTV Tahun 2022

Rabu, 27 September 2023 – 20:25 WIB
Fakta Baru Kasus Suap Pemkot Bandung Dalam Proyek CCTV Tahun 2022 - JPNN.com Jabar
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yakni staf keuangan PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Aisyah Irna, General Manager (GM) PT SMA Rustaf Putra dan pihak PT Wisata Jaya Travelindo Amelia Julais dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (27/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Ia hanya mengetahui, bahwa atasannya itu akan melakukan perjalanan dinas sehingga dicatat dalam buku besar.

“Pembayaran ke Thailand, ada tiga kali dicatat di buku besar. Saya menerima invoice dari Pak Benny untuk dibayarkan ke travel, karena ada perjalanan dinas ke Huawei,” kata kepada JPU.

Aisyah pun mengaku tidak pernah menanyakan siapa saja orang-orang yang akan berangkat. Sebab, orang yang meminta dana adalah atasannya sendiri.

Ia pun melanjutkan, PT SMA pernah menyerahkan uang senilai Rp200 juta kepada terdakwa Khairur Rijal.

Uang tersebut telah dicatat di buku besar dengan kode ‘fee’ untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

“Kalau yang Rp200 juta fee buat Dishub Bandung dari pekerjaan pemasangan CCTV,” ujarnya.

Ditemui seusai persidangan, Jaksa KPK Titto Jaelani mengatakan, sidang hari ini pihaknya banyak mengupas soal perjalanan dinas rombongan Pemkot Bandung, termasuk mengonfirmasi fakta-fakta yang selama ini terungkap.

Salah satunya adalah benar adanya soal pengeluaran dari PT SMA sejumlah Rp200 juta yang diserahkan kepada Khairur Rijal untuk fee proyek tahun 2022.

Saksi mengungkap ada uang Rp200 juta yang dibayarkan perusahaan PT SMA untuk fee Dishub Bandung. Duit disetorkan ke Khairur Rijal.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News