Pelaku Pelecehan di Acara Pentas Musik Bogor Masih Berkeliaran, Polisi Diminta Bergerak!
Namun, dengan bantuan dari pihak keluarga dan teman-temannya, para korban akhirnya bersedia untuk melaporkan kasus pelecehan itu kepada polisi.
“Alhamdulillah dengan sangat quick respon, pihak Polres Bogor menerima kami dengan sangat baik dan pihak korban pun merasa tidak lagi canggung dan begitu bersahabat saat dilakukan pemeriksaan oleh tim unit PPA Reskirm Polres Bogor,” ungkapnya.
“Laporan kami ditanggapi dengan baik dan profesional oleh pihak Polres Bogor,” lanjutnya.
Kasus pelecehan yang diduga dilakukan TQ pun sudah dilaporkan dengan nomor: LP/ B/1733/IX/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR tertanggal 21 September 2023.
Pelaku TQ dapat dikenai sanksi pidana Pelecehan Seksual atau Cabul sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 281, Pasal 289, Pasal 290 KUH Pidana dan / atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Para korban pelecehan yang dilakukan seorang pria dalam sebuah acara pentas musik di Bogor, minta polisi segera mengusutnya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News