Pengemudi Mobil Tabrak dan Seret Sepeda Motor di Bandung Ditetapkan Sebagai Tersangka
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menetapkan status tersangka kepada RKM, pemgemudi mobil Sigra yang menabrak dua sepeda motor dan menyeret salah satu motor RX King sejauh lima kilometer di Jalan Dr Djundjunan, Kota Bandung, Minggu (15/10).
Dua orang penumpang di dalam mobil yaitu istri tersangka dan temannya, masih berstatus saksi.
“Statusnya tersangka (pengemudi mobil),” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (18/10).
Eko menambahkan, pengemudi mobil Sigra dijerat dengan Pasal 311 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 312 yaitu mengemudikan tidak layak, membahayakan orang lain sehingga menyebabkan kerugian material dan luka ringan. Meski begitu, yang bersangkutan tidak ditahan.
“Kalau sanksi hukuman luka ringan 4 tahun tidak dilakukan penahanan. Namun proses tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Sementara itu, kata Eko, di dalam mobil Sigra itu ada dua penumpang yang tak lain adalah istri dari pengemudi dan temannya. Keduanya pun kini masih berstatus saksi.
Ada pun pengemudi mobil Sigra saat menabrak dua sepeda motor di Jalan dr Djundjunan dalam keadaan mabuk.
“Pengemudi kendaraan sigra RKM di dalam mobil bersama dua rekan lainnya, salah satu istrinya dalam keadaan mabuk,” tuturnya.
Satlantas Polrestabes Bandung menetapkan status tersangka terhadap pengemudi mobil Sigra yang menabrak dan menyeret sepeda motor sejauh 5 km.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News