Berkas Perkara Pembunuhan Subang P21, Kejati Jabar Limpahkan ke Kejari Subang
jabar.jpnn.com, SUBANG - Berkas perkara pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang dengan tersangka Yosep Hidayah dan Ramdanu alias Danu, telah dinyatakan lengkap atau P21 tertanggal 2 Februari 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan, tersangka dan barang bukti tahap dua telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pada Selasa (6/2) lalu.
“Sudah diserahkan,” kata Nur, Selasa (20/2).
Adapun tersangka Yosep telah dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Subang, sedangkan untuk tersangka Danu dilakukan penahanan yang sama di Rutan Polda Jabar sejak 6 hingga 25 Februari 2024.
Sementara itu, mengenai persidangan perdana kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu, Nur menyebut, JPU masih menyiapkan surat dakwaan dan administrasi.
“Tim JPU masih mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lain yang berhubungan dengan pelimpahan perkara ke PN, nanti saya infokan kalau sudah ada pelimpahkan ke PN,” tuturnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka kalau pembunuhan sadis yang terjadi di Subang. Ke lima tersangka yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Dari kelima berkas, baru dua berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, yakni berkas tersangka Yosep Hidayah dan M.Ramdanu. (mcr27/jpnn)
Kejati Jabar menyatakan lengkap berkas perkara pembunuhan Subang. Berkas itu pun dilimpahkan ke Kejari Subang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News