Sabar Nurhayati, Ada Kabar Baik dari Aspidus Kejati Jabar Riyono
jabar.jpnn.com, CIREBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menginformasikan perkembangan kasus tindak pidana korupsi atas nama tersangka Nurhayati.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, pihaknya akan melakukan eksaminasi terhadap perkara Nurhayati. Eksaminasi dilakukan guna mendalami kasus yang saat ini sudah P21 di Kejari Cirebon.
"Kejari Cirebon merupakan bagian dari wilayah Kejati Jabar, maka pada kesempatan ini kami dari kejaksaan akan melakukan eksaminasi atas tindak pidana korupsi tahun anggaran 2018-2020 atas nama tersangka N," kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2).
Meski begitu, lanjut Riyono, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci agenda eksaminasi yang akan dilakukan. Satu hal yang pasti Kejati Jabar akan melakukan evaluasi atas penanganan perkara ini.
"Tugas kami tentu saja melakukan monitoring dan investigasi. Karena itu penanganan perkara atas nama N ini dilakukan eksaminasi. Selanjutnya, hasil eksaminasi akan dikabarkan ke depannya," ujarnya.
Perkara Nurhayati diawali dengan laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Kuwu atas nama Supriyadi diduga korupsi dana anggaran APBDes tahun 2018-2020 senilai Rp 818 juta.
Baca Juga:
Nurhayati yang bertugas sebagai Kaur (Kepala Urusan) Bendahara Desa Citemu mendapati kuwu tersebar melakukan dugaan korupsi. Ia lalu melapor ke BPD Desa Citemu.
Seiring berjalannya waktu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon. Kasus ini menarik perhatian publik dikarenakan Nurhayati disebut sebagai pelapor kasus ini. (mcr27/jpnn)
Kejati Jabar melakukan eksaminasi pada kasus Nurhayati yang jadi tersangka tindak pidana korupsi di Kabupaten Cirebon.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News