Yana Mulyana Didakwa Pasal Suap dan Gratifikasi

Rabu, 06 September 2023 – 16:00 WIB
Yana Mulyana Didakwa Pasal Suap dan Gratifikasi - JPNN.com Jabar
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Seusai pertemuan dan menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Yana, Sony pun meminta agar diberikan pekerjaan pengadaan layanan ISP di Dishub Bandung.

“Bahwa atas penerimaan uang-uang dan barang tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima. Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut 18 surat dakwaan atas nama terdakwa Yana Mulyana merupakan gratifikasi yang diterima oleh terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” jelasnya.

Atas perbutan Yana, JPU KPK mendakwa Yana Mulyana dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 dan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain suap, Yana juga didakwa menerima gratifikasi. Hal itu merujuk pada temuan KPK di rumah terdakwa yang seluruhnya Rp 206.025.000, SDG 14.520, Yen 645.000, Bath 16.630, serta sepasang sepatu Louis Vuitton warna putih, hitam, dan cokelat.

Untuk kasus gratifikasi, JPU mendakwa Yana Mulyana dengan Pasal 12b Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

JPU KPK mendakwa Walkot Bandung nonaktif Yana Mulyana dengan pasal suap dan gratifikasi dalam kasus pengadaan kamera CCTV dan ISP di Pemkot Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News