Yana Mulyana Didakwa Pasal Suap dan Gratifikasi

Rabu, 06 September 2023 – 16:00 WIB
Yana Mulyana Didakwa Pasal Suap dan Gratifikasi - JPNN.com Jabar
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Total anggaran pekerjaan mencapai Rp2,4 miliar dan Rijal mendapatkan cashback dari Benny sebesar Rp 200 juta.

Kemudian, agar mendapatkan pekerjaan lagi, Benny mengajak sejumlah pejabat Pemkot Bandung untuk melakukan perjalanan dinas ke Bangkok, Thailand untuk melihat pameran Huawei pada 11 – 15 Januari 2023.

PT SMA kemudian membayar seluruh biaya tiket pesawat, hotel, restoran, dan lainnya yang mencapai Rp 285 juta.

Dari Pemkot Bandung yang berangkat ke Thailand di antaranya terdakwa Yana Mulyana, Dadang Darmawan (Kepala Dishub Bandung), Khairur Rijal, istri dan anak Yana Mulyana, serta sejumlah ASN lainnya.

“Sepulangnya dari Thailand, terdakwa Yana Mulyana mengecek ATCS Kota Bandung dan melihat kecanggihan CCTV Smart Camera Huawei. Terdakwa makin terkesima dan akhirnya memutuskan untuk menyediakan anggaran di tahun 2023,” ucap JPU KPK Titto Jaelani saat membacakan dakwaan.

Setelah itu, Rijal menyampaikan kepada Benny jika APBD untuk pengadaan sudah aman, yakni mencapai Rp 4,5 miliar. Akhirnya, PT SMA pun menjalankan pekerjaan pengadaan CCTV Smart Camera di Kota Bandung.

Selain dari PT SMA, JPU KPK juga menyatakan, terdakwa Yana Mulyana menerima suap dari Direktur PT CIFO Sonny Setiadi sebesar Rp 100 juta.

Uang diserahkan Sony kepada Yana di Pendopo Kota Bandung, setelah sebelumnya Sony menerima arahan dari Khairur Rijal agar menyerahkan uang Rp 150 juta kepada Yana, namun Sony hanya menyanggupi Rp 100 juta.

JPU KPK mendakwa Walkot Bandung nonaktif Yana Mulyana dengan pasal suap dan gratifikasi dalam kasus pengadaan kamera CCTV dan ISP di Pemkot Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News