Audiensi Mentok, Nurhayati Bakal Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, saat ini pihaknya melakukan eksaminasi terhadap perkara Nurhayati.
Eksaminasi dilakukan guna mendalami kasus yang saat ini sudah P21 di Kejari Cirebon.
"Karena Kejari Cirebon merupakan bagian dari wilayah Kejati Jabar, maka pada kesempatan ini kami dari kejaksaan akan melakukan eksaminasi atas tindak pidana korupsi tahun anggaran 2018-2020 atas nama tersangka N," kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2).
Riyono belum dapat menjelaskan secara rinci agenda eksaminasi yang akan dilakukan. Namun Kejati Jabar akan melakukan evaluasi atas penanganan perkara ini.
"Tugas kami tentu saja melakukan monitoring dan investigasi. Karena itu penanganan perkara atas nama N ini dilakukan eksaminasi. Selanjutnya, hasil eksaminasi akan dikabarkan ke depannya," jelasnya.
Perkara Nurhayati diawali dengan laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Kuwu atas nama Supriyadi diduga korupsi dana anggaran APBDes tahun 2018-2020 senilai Rp 818 juta.
Nurhayati yang bertugas sebagai Kaur (Kepala Urusan) Bendahara Desa Citemu mendapati kuwu tersebut melakukan dugaan korupsi. Ia lalu melapor ke BPD Desa Citemu.
Seiring berjalannya waktu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon. Kasus ini menarik perhatian publik dikarenakan Nurhayati disebut sebagai pelapor kasus ini. (mcr27/jpnn)
Nurhayati, pelapor tindak korupsi yang justru dijadikan tersangka, bakal mengajukan praperadilan. Begini penjelasannya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News